Info Terbaru 2022

Pengajuan Nuptk Terbaru Tahun 2015

Pengajuan Nuptk Terbaru Tahun 2015
Pengajuan Nuptk Terbaru Tahun 2015
Layanaan Padamu Negeri yang di kelola oleh BPSDMPK-PMPK Kemndikbud kembali mengupdate kebijakan wacana syarat pengajuan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) yang gres tahun 2015 bagi Guru PNS dan Non – PNS.

Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK gres tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program 
Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK gres menurut  dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.
 
Layanaan Padamu Negeri yang di kelola oleh BPSDMPK Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2015
Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2015
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dan untuk penerbitan NRG ( Nomor Registrasi Guru ).

Syarat – Syarat Pengajuan NUPTK Baru menurut Surat Edaran Kepala BPSDMK-PMP Tertanggal 30 April 2015 Sebagai Berikut :

1.      Guru dan Pengawas Sekolah Yang berstatus PNS :

ü  Memiliki Kualifikasi Akademik S1 atau D4 dari LPTK / Perguruan Tinggi Negeri Negeri yang mempunyai Studi Terakreditasi , bagi LPTK / PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan Akreditasi dari kopertis setempat.

ü  Memiliki SK Ketetapan CPNS/PNS ( Udah Pasti Donk ada namanya Juga Udah PNS )

2.      Guru bukan PNS di sekolah negeri ;

ü  Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai Program studi terakreditasi , untuk Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan keterangan ratifikasi kopertis setempat .

ü  Memiliki SK pengangkatan dari bupati /walikota /gubernur dan menyatakan bahwa honor berasal dari APBD Provinsi / Kabupaten Setempat ( ini syarat yang susah dan jarang yang mempunyai heeee….)

3.      Guru bukan PNS di Sekolah Swasta :

ü  Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai Program studi terakreditasi , untuk Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan keterangan ratifikasi kopertis setempat

ü  Berstatus sebagai guru tetap yayasan ( GTY) dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai guru
    tetap dari penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus
   terhitung mulai januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut  (contoh SK tertanggal tahun
   2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan sampai penerbitan NUPTK gres tersebut sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Guru yang berhak sanggup mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri masing-masing.


NUPTK  oleh Kemendikbud dijadikan sebagai aba-aba tumpuan utama bagi guru untuk sanggup mengikuti banyak sekali kegiatan pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji kompetensi, aneka pertolongan guru dan lain-lain. 

Sekian Informasinya biar banyak manfaat buat kita semuanya ,khusunya buat bapak/ibu Guru di seluruh tanah air ..................... 
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90