PUNGLI ( Pungutan Liar )
Bukan hanya marak di jalanana saja tapi di birokrasi Pendidikan pun Mengenal dengan Namanya Pungli ,Seperti Contoh dalam hal Tunjangan sertifikasi Guru ,dan derma Lainnya.
Rupanya masih ada Pungli ( Pungutan liar ) Terahadap Tunjangan Sertifikasi Guru . Guru ada yang di minta Uang biar Tunjangan Sertifikasinya cair oleh Oknum dari Dinas Pendidikan Provinsi , kabupaten/kota .
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menyampaikan , memang oknum pelaku Pungli ( Pungutan liar )harus di tindak Lanjuti dengan tegas oleh pegawapemerintah Hukum.
" yang Kaprikornus masalahnya Guru Takut dan terpaksa membayar Uang Pungli lantaran Kalau tidak membayar uang Pungli Pemberkasaan untuk menerima Tunjangan sertifikasi Guru tidak diproses atau senagja di tunda ".
PUNGLI ( PUNGUTAN LIAR ) |
Sedangkan Kemdikbud ( Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan ) Dalam duduk kasus pungli Tunjangan Sertifikasi Guru ini tidak Bisa ikut Campur tangan , Sebab duduk kasus Pungli Tunjangan sertifikasi Guru menjadi duduk kasus Otonomi Daerah , Kaprikornus tergantung Pemimpin Daerah Masing - masing . jadi Pihak yang berwenang menindak lanjuti Oknum Pungli Ini ialah Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan , Namun bila keduanya Sama - sama Korup maka Akan sama saja , Rusak semuanya .
Guru Memang Serba Salah , bila melapor Tunjangan Sertifikasi Di Persulit cairnya bahkan tidak bisa Di cairkan dengan dalih masih ada data yang belum Selesai atau alasan - alasan lainnya padahal ujung-ujungnya hanya uang yang bisa menuntaskan masalahnya ,
Seperti Pepatah Menyatakan " DENGAN UANG SEGALA URUSAN JADI LANCAR "
Jadi ibaratnya tidak ada tempat yang sempurna untuk guru melapor , makanya impian para Guru saat ini tergantung pada Pemerintahan Jokowi Praktis - Mudahan bisa dan Berani Mendobrak Praktek Pungli ( Pungutan Liar ) Ini.
Thank you for visiting, good luck for yoau all...
Advertisement