Info Terbaru 2022

Permasalahan Pemberian Profesi Guru ( Tpg )

Permasalahan Pemberian Profesi Guru ( Tpg )
Permasalahan Pemberian Profesi Guru ( Tpg )
Tunjangan Profesi merupakan penghargaan atas Profesionalitas Guru untuk mewujudkan amanat Undang-Undang  Guru dan Dosen antara lain :
  1. Mengangkat Martabat Guru , 
  2. Meningkatkan Kompetensi Guru , 
  3. Memajukan Profesi Guru , 
  4. Meningkatkan Mutu Pembelajaran , 
  5. Meningkatkan Pelayanan Pendidikan yang Bermutu .
Namun Proses Pencairan Tunjangan Profesi ketika ini semakin diperketat, Data yang dipakai sebagai dasar Pencairan berasal dari Aplikasi Dapodikdas untuk Pendidikan Dasar dan Untuk Pendidikan Menengah  menggunakan Aplikasi data ADK .

Untuk Pendidikan Dasar kemungkinan sudah tidak ada masaalah alasannya ialah penggunaan Aplikasi Dapodikdas sudah berlangsung usang , berbeda dengan Pendidikan Menengah . Meskipun sudah ada Aplikasi Dapodikmen , Aplikasi yang dipakai sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi memakai Data ADK .
Dari pengalaman beberapa teman Operator banyak Guru dibawah naungan Dikmen yang masih belum mendapatkan Tunjangan Profesinya . Menurut Salah satu Staf Dinas Pendidikan yang mengurusi masalh pendataan untuk pencairan Tunjangan Frofesi , hal ini dikarenakan data yang dimasukan melalui Aplikasi Data ADK masih belum lengkap.

Tunjangan Profesi merupakan penghargaan atas Profesionalitas Guru untuk mewujudkan amanat  Permasalahan Tunjangan Profesi Guru ( TPG )

Berikut beberapa isian data yang sering kosong atau belum dilengkapi pada aplikasi Data ADK.


  • Mutasi SKB 5 Menteri
          Pilihnya hanya YA atau Tidak , Jika guru dimutasi alasannya ialah hukum mutasi SKB 5 Menteri untuk       
          pemerataan Guru , maka harus pilih YA , Tetapi kalau tidak ada mutasi atau mutasi alasannya ialah impian     
          sendiri , maka pilih Tidak 
  • Binaan 
          Pilihnnya terdiri dari Kab/Kota dan Provinsi . Pengisian binaan jangan hingga salah pilih , kalau salah ,           maka Proses pencairan menjadi lebih usang alasannya ialah harus dibatalkan dulu SK nya kemudian diajukan              Lagi.
  • Tanggal lahir 
          Sering ditemui pada isian tanggal lahir kesalahan alasannya ialah diisi dengan cara manual , sehingga tidak    
          sesuai dengan Format yang dipakai oleh Aplikasi.


  • Penilain Kinerja 
          Salah satu syarat Pencairan Tunjangan Profesi ialah sudah dilakukannya evaluasi kinerja pada 
          Guru yang bersangkutan.
  • Kurikulum Semester 2014/2015 yang dilaksankan Pilih KTSP 2006 atau Kurikulum 2013
 "Demikian beberapa point yang harus dilengkapi dan di isi dengan benar dan lengkap :
Bidang studi diampu ,Kurikulum 2013,Jumlah Jam Mengajar , Jumlah Rombel, Jumlah Siswa ,NPWP dan lainnya ," 


Bagi Guru PNSD yang masih belum mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru , data ADK sanggup dicek melalui Operator Sekolah atau melalui Operator Dinas Pendidikan .Jika data ADK sudak lengkap dan Valid tapi belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru , kemungkinan tidak memenuhi kriteria sebagai guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi melalui prosedur transfer kawasan sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Download Petunjuk Teknis Tunjanga Profesi Guru Tahun 2015 Klik  Download )

Demikian Informasi semoag sanggup bermanfaat buat kita semua , Khususnya Bapak/Ibu Guru yang ada di seluruh tanah air ....terima kasih 
" Salam Satu Data " & " Salam Edukasi " 






Sumber : nuptk.net
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90